PEMDES GML GELAR MUSDESUS KETAPANG 2025
- Jul 21, 2025
- Okta Beni
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dengan melibatkan BUM Desa,
Kamis, 17 Juli 2025, Pemerintah Desa Gunung Megang Luar bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dengan agenda pembahasan dan pengesahan Analisis kelayakan usaha, Business Plan, dan rancangan perhitungan anggaran sebagai bagian dari proses persiapan kegiatan ketahanan pangan desa.
Kepala Desa Gunung Megang Luar bapak Arpawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa, sebagaimana misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.